Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2008, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika dapat dibedakan ke dalam tiga golongan berdasarkan potensi mengakibatkan ketergantungan, yaitu: